Tuesday, September 19, 2017

LIGA FUTSAL ANTAR KELAS STMIK PRINGSEWU 2016

STMIK PRINGSEWU – Minggu (23/10) di STMIK Pringsewu dilangsungkan acara pembukaan turnamen futsal antar kelas. Acara berlangsung sangat meriah, ditandai dengan antusiasnya mahasiswa yang ikut serta dalam turnamen tersebut.
Turnamen futsal antar kelas STMIK Pringsewu ini dibuka oleh wakil ketua III Bidang Kemahasiswaan Nur Aminudin, M.T.I. Dalam sambutannya disampaikan bahwa turnamen futsal ini bukanlah ajang mencari yang terkuat tetapi merupakan ajang pencarian bakat futsal yang nantinya akan ditetapkan sebagai tim pemain STMIK Pringsewu. Beliau juga menghimbau agar dalam turnamen ini peserta bermain secara sportif.
Nur Aminudin mengatakan, kegiatan tersebut Untuk pengaktualisasian diri dalam proses pengembangan potensi para mahasiswa STMIK Pringsewu dalam bidang olahraga khususnya dalam bidang olahraga Futsal, ucapnya.
Dalam laporan panitia, melaporkan bahwa peserta yang mengikuti turnamen Futsal ini adalah sebanyak 22 club. Turnamen Futsal ini akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober 2016 s/d 3 Nopember 2016.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/liga-futsal-antar-kelas-stmik-pringsewu-2016/
Share:

STMIK PRINGSEWU GELAR PRA PENDIDIKAN DASAR MILITER (PRADIKSARMIL)

STMIK PRINGSEWU – Jum’at, 30 Oktober 2015, Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Startech Pringsewu Lampung, H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA., membuka Pra Pendidikan Dasar Militer (Pradiksarmil) Resimen Mahasiswa (Menwa) Batalyon 208 Pringsewu angkatan XXXVI di halaman kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu.
Dalam laporannya, Komandan Satuan Pendidikan Safrizal Ramadhan mengatakan, dasar pelaksanaan pembentukan Resimen Mahasiswa ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Empat kementerian yang mengeluarkan SKB itu, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Riset Teknologi dan Dikti, Menteri Pemuda dan Olah Raga nomor : KB/11/XII/2014, 421.73/6660A/SJ, 6/M/MoU/XII/2014, 1175 Tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam Bela Negara.
Pra Pendidikan Dasar Militer (Pradiksarmil) Resimen Mahasiswa (Menwa) Batalyon 208 Pringsewu angkatan XXXVI ini akan berlangsung selama 3 hari meliputi pembekalan fisik dan mental. Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Startech Pringsewu Lampung, H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut beliau, Pra Pendidikan Dasar Militer (Pradiksarmil) Resimen Mahasiswa (Menwa) ini bertujuan mempersiapkan generasi penerus sebagai kader bela negara.
“Sebagai calon-calon kader bela negara tentunya harus memiliki mental dan fisik yang prima. Pra Pendidikan Dasar Militer (Pradiksarmil) Resimen Mahasiswa (Menwa) ini merupakan ajang penempaan mental dan fisik para calon kader bela negara,“ ujar Fauzi.
Pembukaan Pra Pendidikan Dasar Militer (Pradiksarmil) Resimen Mahasiswa (Menwa) juga diisi Kuliah Umum dari Bupati Pringsewu, H. Sujadi yang menyampaikan tentang peran pemuda dalam mengisi kemerdekaan. Masa depan Bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda Bangsa ini. Kaum Muda Indonesia adalah masa depan Bangsa ini. Setiap Generasi Muda baik yang masih berstatus mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor penting yang sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan kedaulatan Bangsa. Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/stmik-pringsewu-gelar-pra-pendidikan-dasar-militer-pradiksarmil/

Share:

KETUA STMIK PRINGSEWU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN

STMIK PRINGSEWU – Hari Pahlawan Nasional yang jatuh hari ini, Kamis (10/11) turut diperingati di STMIK Pringsewu Kabupaten Pringsewu – Lampung.
Upacara penghormatan berlangsung pagi ini di halaman kampus STMIK Pringsewu. Tampak dalam barisan, Bapak/Ibu Dosen STMIK Pringsewu, Mahasiswa dan Resimen Mahasiswa.
Ketua STMIK Pringsewu Hj. Rita Irviani, M.M bertindak sebagai inspektur upacara. Komandan upacara Danki Resimen Mahasiswa STMIK Pringsewu (Sandi Royan Saputra).
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/ketua-stmik-pringsewu-pimpin-upacara-peringatan-hari-pahlawan/

Share:

MAHASISWA STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE

PRINGSEWU – Mahasiswa STMIK Pringsewu menggelar seminar terkait Undang-Undang ITE No 19/2016 di Auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Sabtu (4/3), Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M. Muslihudin, M.T.I) serta bapak/ibu Dosen STMIK Pringsewu
.Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya, sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif, dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H)
Dalam seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas di internet tetap ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Ucapnya. 
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/mahasiswa-stmik-pringsewu-gelar-seminar-undang-undang-ite/
Share:

STMIK PRINGSEWU – OJK MENGAJAR

STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani (Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag. Edukasi), Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen) di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti, pengenalan tentang OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan pelajar yang disampaikan oleh bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/stmik-pringsewu-ojk-mengajar/


Share:

PELATIHAN TPA – TOEFL

STMIK PRINGSEWU – Selasa (25/4), menyelenggarakan pelatihan TPA dan TOEFL untuk dosen STMIK Pringsewu. Pelatihan tersebut diikuti seluruh dosen STMIK Pringsewu, yaitu dari PS. Sistem Informasi, Manajemen Informatika. Kegiatan ini dilaksankan di Kampus STMIK Pringsewu Jl. Wisma Rini No. 09 yang mengambil tempat di Lt. II Aula STMIK Pringsewu. Sebagai narasumber pelatihan tersebut yaitu : 1. Dr. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA., 2. Dr. Tulus Suryanto, M.M., CA., 3. Miswan Gumanti, MBA.
Mutu perguruan tinggi, salah satunya ditentukan oleh kualitas dosen pengajar. Untuk mengetahui kualitas dosen, standar penilaiannya adalah kepemilikan sertifikasi dosen (Serdos). Sertifikasi dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Sertifikasi dosen tersebut merupakan bagian dalam peningkatan great atau kualitas kampus. Sertifikasi dosen juga dihajatkan sebagai tuntutan kompetensi pendidik atau ilmuan. Sertifikasi dosen tersebut sangat membantu prodi-prodi tempat bernaung dosen-dosen STMIK Pringsewu. Dosen-dosen yang mendapatkan serdos tersebut akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat setiap bulannya sesuai dengan pangkat atau golongannya.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/pelatihan-tpa-toefl/

Share:

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU 2017


PRINGSEWU – Hari ini Senin (22/5) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 H. Sujadi – Dr. H. Fauzi dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo atas nama Menteri Dalam Negeri, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut ada dua kepala daerah juga di lantik hasil Pemilihan Kepala Daerah 15 Pebruari 2017 yaitu Umar Ahmad – Fauzi Hasan (Tulangbawang Barat), dan Khamami – Saply (Mesuji).
Pelantikan pasangan calon nomor urut dua ini, berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Dalam Negeri RI Nomor: 273/2222/SJ tanggal 10 Mei 2017.
Sejumlah pihak keamanan dari TNI, Polri dan Brimob Polda Lampung tampak berjaga di pintu masuk gedung. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo juga sudah tiba di gedung tempat berlangsungnya pelantikan.
sumber : https://stmikpringsewu.ac.id/pelantikan-bupati-dan-wakil-bupati-pringsewu-2017/
Share: